Trading dengan Broker Terbaik

SAH! Indonesia akan mengenakan Pajak atas Transaksi Kripto

4 April 2022 ()

Seperti yang diketahui sebelumnya, dikabarkan jika Indonesia tengah berencana untuk mengenakan pajak atas transaksi aset ktipto dan pajak penghasilan atas keuntungan modal dari investasi tersebut, masing-masing sebesar 0,1%.

Kabar tersebut telah dikonfirmasi melalui Konferensi Pers oleh Pejabat Keuangan, Hestu Yoga Saksama, yang mengatakan bahwa : 

“Aset Kripto akan dikenakan PPN karena merupakan komoditas seperti yang didefinisikan oleh kementerian perdagangan, mereka bukan mata uang, jadi kami akan mengenakan pajak penghasilan dan PPN. sejauh ini, undang-undang pajak luas yang disahkan tahun 2021 lalu adalah dasar hukum untuk pajak atas aset kripto yang akan diberlakukan mulai 1 mei mendatang.”

Minat Indonesia terhadap aset kripto telah melonjak di ekonomi terbesar Asia Tenggara selama pandemi COVID-19.

Dan berdasarkan data BAPPEBTI, total transaksi aset kripto dalam negeri sepanjang tahun 2021 naik lebih dari 10 kali lipat sejak 2020, sekitar 859,4 triliun rupiah.

Masyarakat di Indonesia memang mendapat perizinan untuk memperdagangkan aset kripto sebagai komoditas, namun tidak untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran.

Sementara peraturan tertulis untuk pajak sejauh ini masih dalam pengerjaan, namun undang-undang pajak yang disahkan tahun lalu telah menyinggung dan memberdayakan pemerintah untuk mengenakan pajak pada aset kripto.

HARGA BITCOIN SAAT INI : 


HARGA ETHEREUM SAAT INI : 



Tertarik untuk memiliki Bitcoin atau Ethereum ? Anda bisa membelinya di BinanceTokocrypto, dan Indodax, 3 Bursa Kripto yang saat ini paling banyak digunakan oleh Investor / Trader di Indonesia.

Bursa Kripto lainnya silahkan lihat DISINI

Tags : Crypto Kripto Tax

    Random Forex Contents :

    Random Crypto Contents :

    Random Privacy Contents :