Trading dengan Broker Terbaik

Pengadilan Tiongkok : Pembayaran Gaji dengan Stablecoin USDT adalah Ilegal

8 July 2022 ()

Menyusul Larangan menyeluruh Tiongkok pada semua jenis Transaksi Kripto, kini Pengadilan Tiongkok menganggap Stablecoin USDT tidak cocok digunakan dalam Pembayaran Gaji.

Menurut sebuah Laporan oleh Media lokal Beijing Daily, Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang Beijing telah memutuskan bahwa Stablecoin seperti USDT tidak boleh digunakan untuk Pembayaran Gaji.

Pengadilan Rakyat Distrik menyatakan bahwa Mata Uang Digital seperti USDT tidak boleh mengalir di Pasar sebagai Mata Uang, semua Pengusaha harus membayar Pekerja menggunakan Mata Uang Resmi mereka, Renminbi (RMB)

Keputusan ini terpicu oleh Kasus seorang Karyawan di Perusahaan Blockchain Lokal yang menuntut Atasannya karena tidak setuju untuk membayar Gajinya dalam RMB.

Pengadilan Tiongkok mendukung permintaan Penggugat untuk dibayar Gaji dan Bonusnya dalam bentuk RMB.

Tergugat diperintahkan untuk membayar total lebih dari 270,000 RMB atau sekitar $40,000 dalam bentuk upah, bonus kinerja, dan bonus tahunan yang terutang kepada penggugat.

Tiongkok tampaknya benar-benar tidak melunak sedikitpun terhadap Kripto, tepatnya sejak The People's Bank of China secara Resmi mengumumkan serangkaian tindakan untuk melawan Adopsi Kripto pada September lalu.

USDT sendiri adalah Stablecoin terbesar di Dunia dengan Volume yang sangat mendominasi, disusul oleh Stablecoin USDC milik Circle, dan Stablecoin BUSD milik Binance.

HARGA USDT SAAT INI : 

HARGA USDC SAAT INI : 

HARGA BUSD SAAT INI : 

Tertarik untuk memiliki Stablecoin USDT, USDC, atau BUSD ? Anda bisa membelinya di BinanceTokocrypto, dan Indodax, 3 Bursa Kripto yang saat ini paling banyak digunakan oleh Investor / Trader di Indonesia.

Atau tertarik untuk Trading Aset Kripto ? silahkan cek DISINI.

Tags : Crypto Kripto Stablecoin USDT

    Random Forex Contents :

    Random Crypto Contents :

    Random Privacy Contents :