Platform Messenger terkemuka di China, WeChat, telah memperbarui Kebijakannya untuk melarang Akun yang terlibat dengan Kripto dan NFT.
Pada Kebijakan baru, Akun yang terlibat dengan Penerbitan, Perdagangan, Pembiayaan Kripto dan NFT akan dibatasi atau dilarang, dan akan termasuk dalam Kategori Bisnis Ilegal.
Kebijakan tersebut juga mencakup Perdagangan NFT sekunder.
"Akun yang menyediakan Layanan atau Konten yang terkait dengan Transaksi Sekunder Koleksi Digital juga harus ditangani sesuai dengan Pasal ini."
Langkah ini disorot oleh Reporter Berita Kripto yang berbasis di Hong Kong, Wu Blockchain (Colin Wu)
Colin Wu menunjukkan pentingnya tindakan tersebut mengingat WeChat memiliki lebih dari 1.1 miliar Pengguna harian di China.
WeChat with more than 1.1 billion daily active users in China, has updated its rules: WeChat public accounts which involved in the issuance, trading and financing of crypto and NFTs will be limited function or banned. https://t.co/0I9oMrvFTp pic.twitter.com/mzclYjFZNg
— Wu Blockchain (@WuBlockchain) June 20, 2022
Tindakan Keras China terhadap Industri Kripto bukanlah hal baru.
Pemerintah China telah meluncurkan banyak larangan bertahap pada Industri sejak tahun 2021 lalu.
HARGA BITCOIN SAAT INI :
HARGA ETHEREUM SAAT INI :
Tertarik untuk memiliki Bitcoin atau Ethereum ? Anda bisa membelinya di Binance, Tokocrypto, dan Indodax, 3 Bursa Kripto yang saat ini paling banyak digunakan oleh Investor / Trader di Indonesia.
Atau tertarik untuk Trading Aset Kripto ? silahkan cek DISINI.