Badan Profesional Perencanaan Keuangan Global, Financial Planning Standards Board (FPSB), telah merekomendasikan agar investor melakukan Tes Keuangan sebelum melakukan Investasi dalam Produk yang Kompleks seperti Kripto.
FPSB Indonesia adalah sebuah lembaga Sertifikasi bagi Profesi Perencanaan Keuangan dan mengadministrasikan Sertifikasi Global Certified Financial Planner (CFP®) dan Registered Financial Planner (RFP®)
- Situs Resmi : https://www.fpsb.org
- FPSB Indonesia : https://www.fpsbindonesia.org/
Melalui Pers pada 1 Juni kemarin, FPSB menyatakan bahwa Investor harus menunjukkan tingkat Literasi Keuangan minimum mengingat Sektor Kripto sebagian besar tidak diatur dengan banyak Risiko.
Tes Keuangan adalah bagian dari Rekomendasi FPSB kepada Organisasi Internasional Komisi Sekuritas / The International Organization of Securities Commissions (IOSCO) untuk pengawasan Aset Kripto.
“Jika anggota IOSCO terus mengizinkan investasi mandiri dalam produk yang kompleks, kemampuan investor ritel mandiri untuk mengakses platform perdagangan digital harus memerlukan penyelesaian tes pengetahuan keuangan yang berhasil untuk menunjukkan tingkat literasi dan kemampuan keuangan minimum" ujar FPSB.
Badan tersebut mengakui bahwa bahwa Evolusi Kripto telah mengekspos Investor pada risiko yang lebih tinggi di samping penipuan.
Juga mengatakan bahwa Lisensi Aset Kripto dan Regulasi Produk berjuang untuk mengikuti lanskap yang berubah dengan cepat.
Anggota IOSCO juga diminta untuk melarang penggunaan kartu kredit dalam pembelian mata uang digital.
Dengan Media Sosial yang memainkan peran sentral dalam merayu investor, FSB juga menyerukan diberlakukannya peraturan untuk mengelola Influencer (yang dalam hal ini disebut Fin-Influencer / Fintech-Influencer)
Sejalan dengan itu, badan profesional menginginkan Fintech-Influencer memenuhi syarat sebagai Penasihat Keuangan.
Untuk mencegah Penipuan Media Sosial di masa depan, anggota IOSCO telah didesak untuk bekerja sama dengan perusahaan teknologi dan melarang pelaku untuk menipu investor.
Proposal tersebut merupakan bagian dari IOSCO untuk memimpin pemberlakuan Regulasi Kripto Global yang seragam di tengah peningkatan Investasi.
Media Financial, Finbold, juga mengabarkan bahwa ketua IOSCO, Ashley Alder, telah mengisyaratkan bahwa Badan Regulasi Kripto Global kemungkinan akan diluncurkan pada awal tahun depan.
Terkait :
- Badan Regulasi Kripto Global akan segera hadir Tahun Depan
- Menteri Keuangan India menyerukan Peraturan Kripto Global
HARGA BITCOIN SAAT INI :
HARGA ETHEREUM SAAT INI :
Tertarik untuk memiliki Bitcoin atau Ethereum ? Anda bisa membelinya di Binance, Tokocrypto, dan Indodax, 3 Bursa Kripto yang saat ini paling banyak digunakan oleh Investor / Trader di Indonesia.
Bursa Kripto lainnya silahkan lihat DISINI